Payango.id Boalemo — Aksi pencurian dengan modus pembobolan rumah kembali terjadi di Kabupaten Boalemo. Kali ini, sebuah rumah warga di Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu, menjadi sasaran. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AA dan RK, yang diketahui merupakan teman satu tongkrongan. Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4, subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Menariknya, kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, AA diketahui sudah beberapa kali terlibat dalam aksi pencurian serupa. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pencurian tersebut merupakan bagian dari jaringan sindikat.
Wakapolres Boalemo mengungkapkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ini merupakan bagian dari sindikat pencurian. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di wilayah Kabupaten Boalemo,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)