Payango.id Boalemo – Seorang warga di kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo berinisial SH alias Ipul (44) benar-benar mengalami “rejeki nomplok” tak terduga saat melakukan aksi pencurian sapi, Jumat malam, 28 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Awalnya, Ipul hanya menargetkan satu ekor sapi. Namun, saat menarik sapi curiannya, ia mendengar suara gaduh di belakangnya. Panik, Ipul berlari sekencang-kencangnya sambil menyeret sapinya.
Lucunya, setelah “situasi aman” baru disadari, suara yang ia kira manusia ternyata berasal dari… sapi lain!
Sapi kedua ini rupanya merasa kangen atau mungkin ingin ikut kabur juga, sehingga spontan mengejar sapi pertama. Alhasil, Ipul malah memboyong dua ekor sapi sekaligus.
Curi satu, bonus satu.!
Kasus ini baru terungkap setelah korban melapor ke pihak kepolisian pada 4 April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, Ipul ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, saat proses penyidikan, sapi-sapi tersebut sudah berpindah tangan, dijual di wilayah Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo.Atas aksi “kilat dan berbonus” ini, Ipul kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
Sepertinya, kali ini Ipul benar-benar dapat “bonus” yang tidak diinginkan: satu ekor tambahan dan satu ancaman pidana.(*)